Senin, 12 Oktober 2020

 

LAPORAN

HASIL PELAKSANAAN DAN PENILAIAN

PROGRAM INDUKSI GURU PEMULA

   

 

 

HARTANTO, S.Pd.

NIP. 19850520 201903 1 001

 

 

 

 

 

SEKOLAH DASAR NEGERI 4 TUMPAKPELEM

KECAMATAN SAWOO KABUPATEN PONOROGO

TAHUN 2020

 


LEMBAR PENGESAHAN

 

Laporan Pelaksanaan dan Penilaian Program Induksi Guru Pemula di SD Negeri 4 Tumpakpelem tahun 2020, disusun oleh :

Nama               : HARTANTO, S.Pd.

NIP                 : 19850520 201903 1 001       

 

 

 

 

 

 

Mengetahui,

Kepala Sekolah

 

 

 

 

WIWIK MARYANI, M.Pd.

NIP. 19610202 198010 2 002

Ponorogo, 17 Maret 2020

 

 

Guru Pemula

 

 

 

 

HARTANTO, S.Pd.

NIP. 19850520 201903 1 001

 

 

 

Mengesahkan

Pengawas TK/SD Kecamatan Sawoo

 

 

 

 

 

Drs. SUTIKNO, M.Pd.

NIP. 19620728 198303 1 009

 

 


KATA  PENGANTAR

 

 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk mendukung hal tersebut saat ini telah diberlakukan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN/RB) No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru, yang di antaranya mengatur tentang program induksi bagi guru pemula. Sebagai penjabaran teknis dari program induksi maka juga telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula.

Sejalan dengan peraturan di atas SD Negeri 4 Tumpakpelem merespon positif penyelenggaraan program induksi, karena program induksi merupakan kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan.

Sehubungan dengan kegiatan tersebut sekolah melakukan langkah-langkah meliputi: Perencanaan PIGP, Melaksanakan PIGP, serta menyusun laporan hasil kegiatan PIGP. Kegiatan pembimbingan dan penilaian dilaksanakan selama satu tahun, oleh guru pembimbing, kepala sekolah, dan juga pengawas sekolah. Di akhir masa penilaian, kepala sekolah menyusun laporan hasil penilaian diketahui oleh  pengawas.

Syukur Alhamdulillah program induksi di SD Negeri 4 Tumpakpelem  meliputi guru a/n Hartanto, S.Pd. telah berakhir di bulan Maret 2020.            Dengan penuh keikhlasan hati, penulis menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada :

1.        Pengawas TK/SD yang dengan sabar membantu penulis sehingga proses pembuatan laporan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) dapat berjalan dengan lancar.

2.        Kepala SD Negeri 4 Tumpakpelem yang telah memberikan arahan dan motivasi dalam penyelesaian PIGP ini.

3.        Teman sejawat yang telah membantu membimbing / observer dalam proses  Program Induksi Guru Pemula (PIGP).

Penulis menyadari sepenuhnya atas keterbatasan dan segala kekurangan yang penulis miliki. Namun penulis sangat berharap semoga laporan ini dapat bermanfaat khususnya bagi peningkatan mutu pendidikan. Kritik dan saran membangun sangat penulis harapkan.

 

 

 

                                                                               Ponorogo, 16 Maret 2020

 

       

                                                                                             Penulis


DAFTAR ISI

 

Halaman Judul.................................................................................................... i

Lembar Pengesahan............................................................................................ ii

Kata Pengantar................................................................................................... iii

Daftar Isi.............................................................................................................. v

Daftar Lampiran................................................................................................. vi

 

 

BAB I       PENDAHULUAN

A.    Latar  Belakang............................................................................. 1

B.    Landasan Hukum.......................................................................... 2

C.    Tujuan............................................................................................ 3

D.    Sasaran........................................................................................... 3

E.     Hasil yang diharapkan................................................................... 3

 

BAB II      RUANG LINGKUP

A.    Konsep Dasar PIGP...................................................................... 4

B.    Strategi Pelaksanaan PIGP............................................................ 8

C.    Data Sekolah................................................................................. 13

D.    Data Guru Pemula......................................................................... 13

E.     Tanggungjawab Kepala Sekolah................................................... 14

F.     Waktu dan Tempat Pelaksanaan.................................................... 14

G.    Peran-peran pihak-pihak yang terkait............................................ 15

 

BAB III    PELAKSANAAN KEGIATAN

A.    ....................................................................................................... Deskripsi Pelaksanaan Pembimbingan oleh Pembimbing.................................................. 18

B.    Deskripsi Pelaksanaan Pembimbingan oleh KS/PS....................... 22

                  

BAB IV   HASIL DAN PEMBAHASAN

A.    Kriteria Penilaian........................................................................... 27

B.     Hasil Penilaian Tahap 1 dan Pembahasan..................................... 28

C.     Hasil Penilaian Tahap 2 dan Pembahasan..................................... 31

 

BAB V      PENUTUP........................................................................................ 35

 

LAMPIRAN - LAMPIRAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR LAMPIRAN

 

1.      GP-01a  Evaluasi Motivasi Guru

2.      GP-02a  Evaluasi diri Kompetensi Guru

3.      PB-05  Form Penyusunan Prioritas Pembimbingan

4.      PB-06  Form Penyusunan Rencana Pengembangan Keprofesian

5.      GP U-1 Form Pengenalan Sekolah dan Lingkungannya

6.      Form 07-a Pembimbingan oleh Pembimbing

7.      Penilaian Tapap I oleh Pembimbing

8.      Instrumen PKG oleh Kepala Sekolah dan Pengawas

9.      Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (3 buah)

 

 

 

 

BAB  I

PENDAHULUAN

 

A.      Latar Belakang

Dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan mempunyai peranan yang sangat penting. Sehingga dapat menjadi tolak ukur bagi perkembangan suatu bangsa. Bangsa Indonesia mempunyai dasar negara Pancasila sebagai pandangan hidupnya yang di dalamnya telah merumuskan sistem pendidikan yang tertuang dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

Kegiatan pembelajaran merupakan proses untuk mencapai tujuan yang memerlukan seperangkat komponen pengajaran. Kegiatan pembelajaran yang dilakukan guru harus mengacu pada kurikulum yang berlaku sebagai arah tercapainya tujuan pendidikan yang telah dirumuskan.

Keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan pembelajaran antara lain dipengaruhi oleh kesiapan guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Kesiapan guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dapat berupa kesiapan dalam memilih metode pembelajaran dan dapat pula berupa ketepatan guru dalam menyediakan alat peraga pembelajaran.

Di dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selanjutnya dalam pasal 1 ayat 4 undang-undang tersebut menyatakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk: (1) meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, dan (2)  meningkatkan mutu pendidikan nasional. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (UU No. 20 Tahun 2003  pasal 3). Oleh karena itu, guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan.

Mengingat peran guru yang sangat strategis dalam pembangunan pendidikan, maka seorang guru harus dipersiapkan secara matang. Persiapan tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan mulai dari saat belajar di perguruan tinggi, pendidikan profesi guru di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sampai menjadi guru yang ditugaskan di satuan pendidikan.

Pada saat awal seorang guru pemula mulai mengajar dan mengenal lingkungan sekolah, mereka menghadapi beberapa hambatan antara lain: pengenalan karakteristik peserta didik, budaya sekolah, beradaptasi, dan berkomunikasi dengan warga sekolah. Pengenalan guru pemula terhadap situasi sekolah akan menentukan karir dan profesionalitas seorang guru selanjutnya. Salah satu program yang dapat membekali guru pemula dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi guru pada awal mereka bertugas adalah Program Induksi Guru Pemula (PIGP). Agar PIGP berjalan dengan baik maka disusun buku ini yang berisi salah satu model Implementasi PIGP.

 

B.       Landasan Hukum

1.         Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

2.           Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

3.               Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah;

4.               Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

5.           Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

6.           Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;

7.           Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

8.           Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit;

9.           Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula; dan

10.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

C.      Tujuan

Pelaksanaan program induksi bertujuan untuk membimbing guru pemula agar dapat:

1. Beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan

2. Melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/madrasah

 

D.      Sasaran

Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) memiliki sasaran yakni dimana CPNS khususnya formasi guru dapat belajar menimba pengalaman dari Kepala Sekolah dan Guru Pembimbing sehingga dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

 

E.       Hasil yang diharapkan

Hasil yang diharapkan dalam pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) antara lain :

1.    Terbentuknya calon guru yang berkualitas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

2.    Terbentuknya suasana sekolah yang selaras, serasi dan seimbang sehingga mendukung terciptanya suasana pembelajaran yang efektif.


BAB II

RUANG LINGKUP

 

A.       Konsep Dasar Program Induksi Guru Pemula

Program Induksi Guru Pemula (PIGP) adalah kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan, dan praktik pemecahan  berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling bagi guru pemula pada sekolah/madrasah di tempat tugasnya. Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah  daerah, atau masyarakat.

 

1.   Tujuan PIGP

Pelaksanaan PIGP bertujuan untuk  membimbing guru pemula agar dapat:

a.    beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah/madrasah; dan

b.    melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah/ madrasah.

 

2.    Manfaat PIGP Terkait dengan Status Kepegawaian

Program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru bagi guru pemula yang berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS), atau pegawai negeri sipil (PNS) mutasi dari jabatan lain.  Bagi guru pemula yang berstatus bukan PNS, PIGP dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam jabatan guru tetap.

 

3.    Prinsip Penyelenggaraan PIGP

Program induksi guru pemula diselenggarakan berdasarkan prinsip:

a.    keprofesionalan: penyelenggaraan program yang didasarkan pada kode etik profesi,  sesuai bidang tugas;

b.    kesejawatan: penyelenggaraan atas dasar hubungan kerja dalam tim;

c.    akuntabel: penyelenggaraan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik; dan

d.   berkelanjutan: dilakukan secara terus menerus dengan selalu mengadakan perbaikan atas hasil sebelumnya.

 


4.    Peserta PIGP

Peserta PIGP adalah:

a.    Guru pemula berstatus CPNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah  daerah;

b.    Guru pemula berstatus PNS mutasi dari jabatan lain; atau

c.    Guru pemula  bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

 

5.    Hak Guru Pemula

Guru pemula berhak:

a.    memperoleh bimbingan dalam hal:

1)        Perencanaan, pelaksanaan dan penilaian proses dan hasil pembelajaran, bagi Guru Kelas dan guru mata pelajaran;

2)        Perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil proses bimbingan dan konseling, bagi guru bimbingan dan konseling;

3)        Pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

b.    Memperoleh salinan lembar hasil observasi pembelajaran yang telah ditandantangani oleh pembimbing atau kepala sekolah dan pengawas sekolah.

c.    Memperoleh dukungan dari sekolah dalam meningkatkan kompetensi dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

d.   Memperoleh laporan hasil penilaian kinerja guru pemula;

e.    Memperoleh sertifikat bagi guru pemula yang telah menyelesaikan PIGP dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik.

 

6.    Kewajiban Guru Pemula

Guru pemula memiliki kewajiban:

a.    Merencanakan, melaksanakan pembelajaran/bimbingan dan konseling yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan dan konseling, serta melaksanakan perbaikan dan pengayaan;

b.    Melaksanakan pembelajaran antara 12 (dua belas) hingga 18 (delapan belas) jam tatap muka per minggu bagi guru kelas/mata pelajaran, atau beban bimbingan antara 75 (tujuh puluh lima) hingga 100 (seratus) peserta didik bagi guru bimbingan dan konseling.

 


7.    Tempat dan Waktu Pelaksanaan

Program Induksi Guru Pemula dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.

 

8.    Tanggung Jawab Pihak Terkait dalam PIGP

Pihak yang terkait dalam pelaksanaan PIGP adalah guru pembimbing, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

1.    Guru Pemula

Guru pemula bertanggung jawab:

1)        Mengamati situasi dan kondisi, serta lingkungan sekolah/madrasah, termasuk mempelajari data tata tertib, sarana, dan sumber belajar di sekolah/madrasah tempat guru pemula tersebut bertugas;

2)        Mempelajari latar belakang siswa;

3)        Mempelajari dokumen administrasi guru;

4)        Mempelajari kurikulum tingkat satuan pendidikan;

5)        Menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran;

6)        Melaksanakan proses pembelajaran;

7)        Menyusun rancangan dan instrumen penilaian (ranah kognitif, afektif, dan psikomotor);

8)        Melaksanakan penilaian proses dan  penilaian hasil belajar siswa;

9)        Melaksanakan tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, seperti pembina ekstra kurikuler, instruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

10)    Melakukan observasi di kelas lain; dan

11)    Melakukan diskusi dengan pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah untuk memecahkan masalah dalam pembelajaran maupun tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.

 

2.    Pembimbing

Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan komunikasi. Sekolah/madrasah yang tidak memiliki pembimbing sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalitas dan kemampuan komunikasi. Jika kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing, kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan pengawas dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Kriteria guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah sebagai pembimbing adalah, memiliki:

1)        Sebagai guru profesional;

2)        Kemampuan bekerja sama dengan baik;    

3)        Kemampuan komunikasi yang baik

4)        Kemampuan menganalisis dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap proses pembelajaran/bimbingan dan konseling;

5)        Pengalaman mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran yang sama dengan guru pemula, diprioritaskan yang telah memiliki; pengalaman mengajar  sekurang-kurangnya 5 tahun dan  memiliki jabatan sekurang-kurangnya sebagai Guru Muda.

Tanggung Jawab Pembimbing:

1)        Menciptakan hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, dan terbuka dengan guru pemula;

2)        Memberikan bimbingan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling

3)        Melibatkan guru pemula dalam aktivitas sekolah/madrasah;

4)        Memberikan dukungan terhadap rencana kegiatan pengembangan keprofesian guru pemula;

5)        Memberi kesempatan bagi guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling guru lain;

6)        Melaporkan kemajuan dan perkembangan guru pemula kepada pengawas sekolah/ madrasah;

7)        Memberikan masukan dan saran atas hasil pembimbingan  tahap kedua.

 

3.    Kepala Sekolah

Tanggung Jawab Kepala Sekolah:

1)        Melakukan analisis kebutuhan guru pemula;

2)        Menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan PIGP;

3)        Menunjuk  pembimbing yang sesuai dengan kriteria;

4)        Menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;

5)        Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;

6)        Memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;

7)        Melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;

8)        Melakukan penilaian kinerja;

9)        Menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan masukan dari saran dari pembimbing dan pengawas sekolah/ madrasah, serta memberikan salinan laporan tersebut kepada guru  pemula.

 

4.    Pengawas Sekolah

Tanggung Jawab Pengawas Sekolah :

1)        Memberikan penjelasan kepada kepala sekolah, pembimbing, dan guru pemula tentang  pelaksanaan PIGP termasuk proses penilaian;

2)        Melatih pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tentang  pelaksanaan pembimbingan dan penilaian dalam PIGP;

3)        Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PIGP di satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya;

4)        Memberikan masukan dan saran  atas isi Laporan Hasil Penilaian Kinerja.

 

B.       Strategi Pelaksanaan

Dalam pelaksanaannya, Program Induksi Guru Pemula (PIGP) lebih cenderung menggunakan pendekatan model pembinaan Lesson Study.

1.         Pengertian

Lesson study adalah suatu model pembinaan profesi pendidik melalui pengkajian pembelajaran secara kolaboratif dan berkelanjutan berlandaskan prinsip-prinsip kolegalitas dan mutual learning untuk membangun komunitas belajar. Secara sederhana lesson study dapat diartikan sebagai suatu kegiatan pengkajian pembelajaran yang dilakukan secara kolaboratif oleh sekelompok guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.

2.    Tipe Lesson Study

            Lesson study dapat dilaksanakan dalam dua tipe berikut ini:

a.         Lesson study berbasis sekolah (School Based Lesson Study)

Lesson study berbasis sekolah  merupakan kegiatan lesson study  yang dilaksanakan  oleh semua guru untuk semua mata pelajaran  dan  kepala sekolah  di suatu sekolah, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa menyangkut semua bidang studi yang diajarkan.

b.         Lesson study berbasis MGMP/KKG (Cross School Lesson Study)

       Lesson study berbasis Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Kelompok Kerja Guru (KKG) merupakan kegiatan lesson study yang dilakukan oleh guru-guru mata pelajaran sejenis dalam satu sekolah atau guru-guru mata pelajaran sejenis dari beberapa sekolah yang tergabung dalam organisasi profesi seperti KKG atau MGMP.

 

3.    Tahap Pelaksanaan Lesson Study

Lesson Study dilaksanakan dalam tiga tahapan  yaitu Plan (merencanakan), Do (melaksanakan), dan See (merefleksi) yang berkelanjutan. Dengan kata lain Lesson Study merupakan suatu cara peningkatan mutu pendidikan yang tak pernah berakhir (continous improvement). Skema kegiatan Lesson Study diperlihatkan pada Skema 3 berikut ini.


Skema 3.  Siklus Kegiatan Lesson Study

a.    PLAN (Merencanakan)

Peningkatan mutu pembelajaran melalui Lesson Study dimulai dari tahap merencanakan (Plan) yang bertujuan untuk merancang pembelajaran yang dapat membelajarkan siswa dan berpusat pada siswa, agar siswa berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Perencanaan yang baik tidak dilakukan sendirian tetapi dilakukan bersama, beberapa guru dapat berkolaborasi atau guru-guru dan dosen dapat pula berkolaborasi untuk memperkaya ide-ide. Perencanaan diawali dari analisis permasalahan yang dihadapi dalam pembelajaran.

Permasalahan dapat berupa pemahaman materi pelajaran dan pedagogi tentang metode pembelajaran yang tepat agar pembelajaran lebih efektif dan efisien atau bagaimana menyiasati kekurangan fasilitas pembelajaran. Selanjutnya guru secara bersama-sama mencari solusi terhadap permasalahan yang dihadapi yang dituangkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran atau lesson plan, teaching materials berupa media pembelajaran, dan lembar kerja siswa, serta instrumen asesmen. Teaching materials yang telah dirancang perlu diujicoba sebelum diterapkan di dalam kelas. Agar perencanaan lebih berkualitas, kegiatan perencanaan dapat dilakukan dalam beberapa kali pertemuan (misal 2–3 kali pertemuan).

Pertemuan yang sering dilakukan dalam workshop antara guru-guru  (jika memungkinkan menghadirkan dosen) dalam rangka merencanakan pembelajaran, diharapkan dapat terbentuk kolegalitas antara guru dengan guru dan dosen dengan guru, sehingga dosen atau guru tidak merasa lebih tinggi satu sama lain. Mereka berbagi pengalaman dan saling belajar sehingga melalui kegiatan ini terbentuk mutual learning (saling belajar). 

Dalam setiap langkah dari kegiatan lesson study tersebut, guru memperoleh kesempatan untuk melakukan identifikasi masalah pembelajaran, mengkaji pengalaman pembelajaran yang biasa dilakukan, memilih alternatif model pembelajaran yang akan digunakan, merancang rencana pembelajaran, mengkaji kelebihan dan kekurangan alternatif model pembelajaran yang dipilih.

 

b.   DO (Melaksanakan)

Langkah kedua dalam Lesson Study adalah melaksanakan pembelajaran (Do) untuk menerapkan rancangan pembelajaran yang telah dirumuskan dalam merencanakan (Plan). Dalam perencanaan telah disepakati guru yang akan mengimplementasikan pembelajaran (guru model) dan sekolah yang akan menjadi tuan rumah (pada tipe lesson study berbasis MGMP/KKG). Langkah ini bertujuan untuk mengujicoba efektivitas model pembelajaran yang telah dirancang. Guru-guru lain dari sekolah yang bersangkutan atau dari sekolah lain bertindak sebagai pengamat (observer) pembelajaran. Dalam kegiatan observasi pembelajaran dapat juga melibatkan dosen-dosen atau mahasiswa sebagai observer. Dalam kegiatan (open lesson) tersebut diharapkan kepala sekolah terlibat dalam pengamatan pembelajaran dan memandu kegiatan ini. Sebelum pembelajaran dimulai sebaiknya dilakukan briefieng kepada para pengamat untuk menginformasikan kegiatan pembelajaran yang direncanakan oleh guru dan mengingatkan bahwa selama pembelajaran berlangsung pengamat tidak mengganggu kegiatan pembelajaran tetapi mengamati aktivitas siswa selama pembelajaran. Fokus pengamatan ditujukan pada aktivitas belajar siswa yang meliputi interaksi antara siswa dengan siswa, antara siswa dengan bahan ajar, antar siswa dengan guru.

Lembar observasi pembelajaran perlu dimiliki oleh para pengamat sebelum pembelajaran dimulai. Para pengamat dipersilahkan mengambil tempat di ruang kelas yang memungkinkan dapat mengamati aktivitas siswa. Biasanya para pengamat berdiri di sisi kiri dan kanan di dalam ruang kelas agar aktivitas siswa teramati dengan baik. Selama proses pembelajaran berlangsung para pengamat tidak menganggu aktivitas dan konsentrasi siswa dan guru model. Para pengamat dapat melakukan perekaman kegiatan pembelajaran dalam bentuk video atau foto untuk keperluan dokumentasi dan bahan studi lebih lanjut tanpa mengganggu aktivitas belajar. Keberadaan para pengamat di dalam ruang kelas disamping mengumpulkan informasi juga dimaksudkan untuk belajar dari pembelajaran yang sedang berlangsung dan bukan untuk mengevaluasi guru.

 

c.    SEE (Merefleksi)

Kegiatan refleksi sebaiknya dilaksanakan segera setelah selesai pembelajaran. Hal ini dimaksudkan agar setiap kejadian yang diamati dan dijadikan bukti pada saat mengajukan pendapat atau saran terjaga akurasinya karena setiap orang dipastikan masih bisa mengingat dengan baik rangkaian aktivitas yang dilakukan di kelas. Dalam kegiatan refleksi, dalam konteks PIGP, refleksi dapat dilakukan oleh sekurang-kurangnya guru pemula dan pembimbing, guru pemula dengan kepala sekolah dan/atau pengawas, atau guru pemula dengan pembimbing, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan guru observer lainnya. Dalam acara ini, kepala sekolah atau pembimbing dapat bertindak sebagai moderator atau pemandu diskusi. Langkah-langkah kegiatan yang dilakukan dalam refleksi adalah sebagai berikut:

1)        Moderator membuka kegiatan refleksi pada waktu yang telah ditetapkan, diawali dengan mengucapkan terima kasih kepada guru model dan meminta applaus dari pengamat yang hadir.

2)        Moderator menjelaskan aturan main tentang cara memberikan komentar atau mengajukan umpan balik. Aturan tersebut meliputi tiga hal berikut: (1) Selama diskusi berlangsung, hanya satu orang yang berbicara (tidak ada yang berbicara secara bersamaan); (2) Setiap peserta diskusi memiliki kesempatan yang sama untuk berbicara; dan (3) Pada saat mengajukan pendapat, observer harus mengajukan bukti-bukti hasil pengamatan sebagai dasar dari komentar yang disampaikannya (tidak berbicara berdasarkan opini).

3)        Guru yang melakukan pembelajaran (guru model) diberi kesempatan untuk berbicara paling awal melakukan refleksi diri, yakni mengomentari tentang proses pembelajaran yang telah dilakukannya. Pada kesempatan itu, guru tersebut harus mengemukakan apa yang telah terjadi di kelas yakni kejadian apa yang sesuai harapan, kejadian apa yang tidak sesuai harapan, dan apa yang berubah dari rencana semula (15 sampai 20 menit).

4)        Moderator memberi kesempatan kepada perwakilan guru yang menjadi anggota kelompok pada saat pengembangan rencana pembelajaran untuk memberikan komentar tambahan.

5)        Moderator memberi kesempatan kepada observer untuk menyampaikan hasil pengamatannya. Ketika muncul fakta/permasalahan pembelajaran yang menarik maka moderator dapat meminta observer lain untuk memberikan pendapatnya. Pada kesempatan ini tiap observer memiliki peluang yang sama untuk menyampaikan fakta-fakta yang diamatinya sekaligus memberikan alternatif solusi berdasarkan pengalamannya.

6)        Jika ada tenaga ahli yang hadir, moderator dapat mempersilahkan tenaga ahli tersebut untuk memberikan wawasan lebih dalam tentang pembelajaran yang telah berlangsung, setelah masukan-masukan yang dikemukakan observer dianggap cukup.

7)        Diakhir diskusi refleksi moderator tidak perlu menyampaikan simpulan/rekomendasi tertentu dari hasil refleksi, namun dalam kontek PIGP pembimbing, kepala sekolah, atau pengawas dapat memberikan arahan, rekomendasi, justifikasi tertentu untuk perbaikan pembelajaran berikutnya.

8)        Dalam kontek lesson study regular, diakhir sesi moderator menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh partisipan dan mengumumkan rencana kegiatan lesson study berikutnya.

 

C.      Data Sekolah

Identitas Sekolah

Nama Sekolah

:

SD NEGERI 4 TUMPAKPELEM            

NSS/NPSN

:

101051114036/20510187

Status Sekolah

:

Negeri

Alamat Sekolah

:

Dusun Wates Desa Tumpakpelem

Kecamatan        

:

Sawoo

Kabupaten/Kota

:

Ponorogo

Provinsi             

:

Jawa Timur

Nama Kepala Sekolah

:

WIWIK MARYANI, M.Pd.

 

D.      Data Guru Pemula

Identitas Guru Pemula

Nama Guru

:

HARTANTO, S.Pd.

NIP

:

19850520 201903 1 001

Tempat/Tgl Lahir

:

Ponorogo, 20 Mei 1985

Pendidikan terakhir

Program/Jurusan

Perguruan Tinggi

:

:

:

S1

PBSI

STKIP PGRI PONOROGO

Status

:

CPNS

Golongan

:

IIIa

Guru Kelas/Mapel

:

Guru Kelas V

 

E.       Tanggung Jawab Kepala Sekolah

Tanggung Jawab Kepala Sekolah:

1.    Melakukan analisis kebutuhan guru pemula;

2.    Menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan PIGP;

3.    Menunjuk  pembimbing yang sesuai dengan kriteria;

4.    Menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;

5.    Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;

6.    Memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;

7.    Melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;

8.    Melakukan penilaian kinerja;

9.    Menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan masukan dari saran dari pembimbing dan pengawas sekolah/ madrasah, serta memberikan salinan laporan tersebut kepada guru  pemula.

 

F.       Waktu Pelaksanaan Program Induksi

No

Kegiatan

Tujuan

Sasaran

Hasil yang diharapkan

Waktu

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

1

Persiapan dan Perencanaan

-    buku pedoman

-    analisis kebutuhan

-    penugasan pembimbing

Guru pemula

Tersedianya seluruh dokumen yang dibutuhkan

Bulan ke-01-02

2

-    Bimbingan dan Penilaian tahap 1

 

 

 

 

 

-   Penilaian tahap 2

-   Memotivasi guru pemula dalam menghadapi penilaian kinerja guru pemula

-   Penilaian guru pemula minimal baik

 

 

-   Penilaian guru pemula minimal baik

Guru pemula

Guru pemula termotivasi dalam menghadapi penilaian kinerja guru pemula

 

Guru pemula memperoleh nilai baik

Bulan

Ke 03 -09

 

 

 

 

 

Bulan

Ke 10-11

3

Pelaporan

-    draf laporan

-    keputusan

-    pengajuan sertifikat

Guru pemula

Guru pemula memperoleh sertifikat PIGP

Bulan

Ke-12

 

G.      Peran-peran pihak-pihak yang terkait

Program induksi dilaksanakan di satuan pendidikan tempat guru pemula bertugas selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.

Pihak yang Terkait Secara Langsung dalam Pelaksanaan PIGP.

1.    Guru Pemula

Guru pemula bertanggung jawab:

a.         Mengamati situasi dan kondisi, serta lingkungan sekolah/madrasah, termasuk mempelajari data tata tertib, sarana, dan sumber belajar di sekolah/madrasah tempat guru pemula tersebut bertugas;

b.         Mempelajari latar belakang siswa;

c.         Mempelajari dokumen administrasi guru;

d.        Mempelajari kurikulum tingkat satuan pendidikan;

e.         Menyusun silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran;

f.          Melaksanakan proses pembelajaran;

g.         Menyusun rancangan dan instrumen penilaian (ranah kognitif, afektif, dan psikomotor);

h.         Melaksanakan penilaian proses dan  penilaian hasil belajar siswa;

i.           Melaksanakan tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, seperti pembina ekstra kurikuler, instruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

j.           Melakukan observasi di kelas lain; dan

k.         Melakukan diskusi dengan pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah untuk memecahkan masalah dalam pembelajaran maupun tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.

2.    Pembimbing

Pembimbing ditugaskan oleh kepala sekolah/madrasah atas dasar profesionalisme dan kemampuan komunikasi. Sekolah/madrasah yang tidak memiliki pembimbing sebagaimana dipersyaratkan, kepala sekolah/madrasah dapat menjadi pembimbing sejauh dapat dipertanggungjawabkan dari segi profesionalitas dan kemampuan komunikasi. Jika kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing, kepala sekolah/madrasah dapat meminta pembimbing dari satuan pendidikan yang terdekat dengan persetujuan pengawas dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Kriteria guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah sebagai pembimbing adalah, memiliki:

a.         Kompetensi sebagai guru profesional;

b.         Kemampuan bekerja sama dengan baik;    

c.         Kemampuan komunikasi yang baik

d.        Kemampuan menganalisis dan memberikan saran-saran perbaikan terhadap proses pembelajaran/bimbingan dan konseling;

e.         Pengalaman mengajar pada jenjang kelas yang sama dan pada mata pelajaran yang sama dengan guru pemula, diprioritaskan yang telah memiliki; pengalaman mengajar  sekurang-kurangnya 5 tahun dan  memiliki jabatan sekurang-kurangnya sebagai Guru Muda.

 

Tanggung Jawab Pembimbing:

1)        Menciptakan hubungan yang bersifat jujur, memotivasi, bersahabat, dan terbuka dengan guru pemula;

2)        Memberikan bimbingan dalam proses pembelajaran/bimbingan dan konseling

3)        Melibatkan guru pemula dalam aktivitas sekolah/madrasah;

4)        Memberikan dukungan terhadap rencana kegiatan pengembangan keprofesian guru pemula;

5)        Memberi kesempatan bagi guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling guru lain;

6)        Melaporkan kemajuan dan perkembangan guru pemula kepada pengawas sekolah/ madrasah;

7)        Memberikan masukan dan saran atas hasil pembimbingan  tahap kedua.

 

3.    Kepala Sekolah

Tanggung Jawab Kepala Sekolah:

a.    Melakukan analisis kebutuhan guru pemula;

b.    Menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan PIGP;

c.    Menunjuk  pembimbing yang sesuai dengan kriteria;

d.   Menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;

e.    Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;

f.     Memantau pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing;

g.    Melakukan pembimbingan terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;

h.    Melakukan penilaian kinerja;

i.      Menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan masukan dari saran dari pembimbing dan pengawas sekolah/ madrasah, serta memberikan salinan laporan tersebut kepada guru  pemula.

 

4.    Pengawas Sekolah

Tanggung Jawab Pengawas Sekolah :

a.         Memberikan penjelasan kepada kepala sekolah, pembimbing, dan guru pemula tentang  pelaksanaan PIGP termasuk proses penilaian;

b.         Melatih pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tentang  pelaksanaan pembimbingan dan penilaian dalam PIGP;

c.         Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PIGP di satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya;

d.        Memberikan masukan dan saran atas isi Laporan Hasil Penilaian Kinerja.


BAB III

PELAKSANAAN KEGIATAN

 

A.      Deskripsi Pelaksanaan Pembimbingan Oleh Pembimbing

1.         Tahap Persiapan Pembimbingan

Pembimbingan guru pemula meliputi bimbingan           dalam perencanaan pembelajaran pelaksanaan kegiatan  pembelajaran,  penilaian  dan evaluasi  hasil  pembelajaran  perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran  dan  pelaksanaan  tugas lain  yang  relevan.  Untuk kelancaran pembimbingan tahap 1, pembimbing mempersiapkan dokumen-dokumen yang mendukung dalam tahap pembimbingan PIGP. Dokumen-dokumen yang digunakan pada tahap persiapan meliputi:

a.         Silabus

b.         RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)

c.         Program Tahunan

d.        Program Semester

e.         Pelaksanaan proses pembelajaran

f.          Penilaian hasil pembelajaran

g.         Pengawasan proses pembelajaran

 

2.    Tahap Pembimbingan

Pembimbingan guru pemula meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran,  penilaian  dan evaluasi  hasil  pembelajaran  perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran  dan  pelaksanaan  tugas lain  yang  relevan. Pembimbingan terdiri dari pembimbingan yang dilaksanakan pada Penilaian Tahap 1 dan Tahap 2.

 

a.         Pembimbingan Tahap 1

Pembimbingan tahap 1 pada dasarnya adalah pembimbingan untuk mengembangkan kompetensi guru pemula. Pada pembimbingan ini diperlukan penilaian pembimbingan untuk mengetahui sub kompetensi yang sudah memenuhi standar dan yang belum. Kompetensi yang belum standar ini perlu dibimbing terus menerus hingga mencapai standar.

Pembimbingan Tahap 1 dilaksanakan pada bulan ke 2 (dua) sampai dengan bulan ke 9 (sembilan) oleh pembimbing yang telah ditunjuk oleh kepala sekolah. Pembimbingan tahap 1 bertujuan untuk membimbing guru pemula dalam proses pembelajaran secara bertahap dengan memberikan motivasi, arahan dan umpan balik untuk pengembangan kompetensi guru dalam melaksanakan tugas dan menjalankan fungsinya dalam proses pembelajaran.

Pada bulan ke dua, guru pemula bersama pembimbing menyusun: (1) Rencana Pengembangan Keprofesian (RPK) untuk tahun pertama masa induksi, (2) Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan digunakan pada pertemuan minggu-minggu pertama.

Pembimbingan yang diberikan kepada guru pemula meliputi proses pembelajaran dan pelaksanaan  tugas  lain  yang  terkait dengan tugasnya sebagai guru, seperti pembina ekstra kurikuler. Pembimbingan proses pembelajaran meliputi penyusunan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran; membimbing dan melatih siswa; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. Proses pembimbingan ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi pedagogik dan kompetensi professional. Pembimbingan proses pembelajaran dapat dilakukan dengan cara (1) memberi motivasi dan arahan tentang penyusunan perencanaan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar siswa (2) memberi  kesempatan  kepada  guru  pemula  untuk  melakukan observasi pembelajaran guru lain, (3) melakukan observasi untuk mengembangkan kompetensi pedagogik dan professional dengan menggunakan Lembar Hasil Observasi Pembelajaran.

Pembimbingan pelaksanaan tugas tambahan  yang  terkait dengan tugasnya sebagai  guru,     bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kepribadian dan sosial. Pembimbingan ini dilakukan  dengan  cara  (1)  melibatkan  guru pemula dalam kegiatan - kegiatan di           sekolah,  (2) memberi motivasi dan arahan dalam menyusun program dan pelaksanaan program  pada  kegiatan  yang  menjadi  tugas  tambahan  yang diemban  guru pemula, (3) melakukan observasi untuk mengembangkan kompetensi  kepribadian  dan  sosial  dengan menggunakan Lembar Hasil Observasi Pembelajaran.

Setelah pembimbingan proses pembelajaran, maka dilakukan observasi pembelajaran oleh pembimbing sekuarang- kurangnya 1 kali setiap bulan pada masa pelaksanaan program induksi dari bulan ke 2 sampai dengan bulan ke 9.

Langkah observasi pembelajaran yang dilakukan oleh pembimbing (pembimbingan tahap 1), adalah sebagai berikut:

 

1)        Pra Observasi

Pembimbing bersama guru pemula menentukan fokus observasi pembelajaran. Fokus observasi maksimal lima elemen kompetensi inti dari setiap kompetensi inti pada setiap observasi pembelajaran. Fokus observasi ditandai dalam Lembar Hasil Observasi Pembelajaran dan Lembar Refleksi Pembelajaran sebelum dilaksanakannya observasi.

 

2)   Pelaksanaan Observasi

Pada saat pelaksanaan observasi, pembimbing mengamati kegiatan pembelajaran guru pemula dan mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran sesuai dengan fokus observasi yang telah disepakati.

 

3)   Pasca Observasi

Kegiatan yang dilakukan pasca observasi adalah:

a)    Guru pemula mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran setelah pembelajaran dilaksanakan.

b)   Pembimbing dan guru pemula membahas hasil pembimbingan pada setiap tahap dan memberikan masukan kepada guru pemula setelah observasi selesai.

c)    Guru pemula dan pembimbing menandatangani Lembar Hasil Observasi Pembelajaran. Pembimbing memberikan salinan Lembar Hasil Observasi kepada guru pemula.

 

b.        Penilaian

Di akhir masa program induksi, dilakukan penilaian kinerja guru pemula. Penilaian kinerja guru pemula dilakukan sebagaimana penilaian kinerja yang diterapkan terhadap guru lain (senior) pada setiap tahun, dengan menggunakan Lembar Hasil Observasi Pembelajaran. Hasil penilaian kinerja pada akhir program induksi ditentukan berdasarkan kesebuatan antara pembimbing, kepala sekolah dan pengawas dengan mengacu pada prinsip professional, jujur, adil, terbuka, akuntabel, dan demokratis. Peserta Program Induksi dinyatakan berhasil, jika semua elemen kompetensi pada penilaian tahap ke dua paling kurang  memiliki kriteria nilai dengan kategori Baik. Penilaian guru pemula merupakan penilaian kinerja berdasarkan elemen kompetensi guru: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut dapat  dinilai  melalui observasi  pembelajaran/bimbingan  dan  konseling  serta  observasi pelaksanaan tugas lain yang relevan.  Lima belas elemen kompetensi yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru Pemula:

 

1)        Kompetensi pedagogik

a)         Mengorganisasikan aspek perkembangan sesuai karakteristik Siswa.

b)        Menganalisis teori bermain sesuai aspek dan tahapan perkembangan, kebutuhan, potensi, bakat dan minat Siswa.

c)         Merancang kegitan pengembangan Siswa berdasarkan kurikulum.

d)        Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.

e)         Memanfaatkan TIK untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.

f)         Mengembangkan potensi Siswa untuk pengaktualisasikan diri.

g)        Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun.

h)        Menyelenggarakan dan membuat laporan penilaian, evaluasi proses dan hasil belajar Siswa.

 

2)        Kompetensi kepribadian

a)         Bertindak sesuai dengan norma, agama, hokum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.

b)        Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi Siswa dan masyarakat.

c)         Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa percaya diri, dan bangga menjadi guru.


3)        Kompetensi profesional

a)         Mengembangkan materi, struktur, dan konsep bidang keilmuan yang mendukung serta sejalan dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan Siswa.

b)        Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.

4)        Kompetensi sosial

a)         Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.

b)        Beradaptasi dalam keanekaragaman sosial budaya bangsa Indonesia.

c.         Pelaporan

Penyusunan laporan hasil pembimbingan tahap 1 dilaksanakan pada bulan ke 8 setelah pembimbingan tahap 1 selesai dilakukan, dengan prosedur sebagai berikut:

1)        Pembuatan draf laporan hasil pembimbingan yang didiskusikan dengan kepala sekolah.

2)        Penentuan keputusan pada laporan hasil pembimbingan guru pemula dengan mempertimbangkan hasil observasi bimbingan dan tugas lain yang relevan, yang selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki nilai kinerja dengan kategori Baik.

3)        Penandatangan laporan hasil pembimbingan oleh Pembimbing.

 

B.       Deskripsi Pelaksanaan Pembimbingan oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

1.         Tahap Persiapan Pembimbingan

Pembimbingan guru pemula meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran pelaksanaan kegiatan  pembelajaran, penilaian dan evaluasi hasil  pembelajaran  perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran  dan  pelaksanaan  tugas lain  yang  relevan.  Untuk kelancaran pembimbingan tahap 2, pembimbing mempersiapkan dokumen-dokumen yang mendukung dalam tahap pembimbingan PIGP Tahap 2. Dokumen-dokumen yang digunakan pada tahap persiapan meliputi:

a.    Silabus

b.    RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)

c.    Program Tahunan

d.   Program Semester

e.    Pelaksanaan proses pembelajaran

f.     Penilaian hasil pembelajaran

g.    Pengawasan proses pembelajaran

 

2.    Tahap Pembimbingan

Pembimbingan guru pemula meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran, penilaian dan evaluasi  hasil  pembelajaran  perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran  dan  pelaksanaan  tugas lain  yang  relevan. Pembimbingan terdiri dari pembimbingan yang dilaksanakan pada Penilaian Tahap 1 dan Tahap 2.

a.         Pembimbingan

Pembimbingan Tahap 1 dilaksanakan pada bulan 03 (tiga) s/d 08 (delapan) oleh guru pembimbing, dan tahap 2 dilaksanakan pada bulan ke 09 (sembilan), s/d 11 (sebelas) oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah dengan tujuan melakukan penilaian kinerja guru pemula. Pembimbingan tahap dua dilaksanakan pada bulan ke – 9 sampai dengan bulan ke -11, berupa observasi pembelajaran diikuti dengan ulasan dan masukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah, yang mengarah pada peningkatan kompetensi dalam pembelajaran. Observasi pembelajaran yang dilakukan pada pembimbingan tahap 2 (dua) dilaksanakan paling kurang 3 (tiga) kali oleh kepala sekolah dan 2 (dua) kali oleh pengawas sekolah. Observasi pembelajaran dalam pembimbingan tahap ke dua yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah disarankan untuk tidak dilakukan secara bersamaan dengan mepertimbangkan agar tidak mengganggu proses pembelajaran. Apabila kepala sekolah dan pengawas sekolah menemukan adanya kelemahan dalam pelaksanaan proses pembelajaran oleh guru pemula maka kepala sekolah dan pengawas sekolah wajib memberikan umpan balik dan saran perbaikan kepada guru pemula.

1)        Pra observasi

Kepala sekolah atau pengawas sekolah bersama guru pemula menentukan dan membuat fokus observasi pembelajaran yang meliputi paling banyak lima sub-kompetensi sebagaimana yang tertulis dalam lembar hasil observasi pembelajaran yang diisi oleh kepala sekolah pengawas sekolah dan lembar refleksi pembelajaran yang diisi oleh guru pemula.

2)   Pelaksanaan Observasi

Pada saat pelaksanaan observasi, kepala sekolah atau pengawas sekolah mengamati kegiatan pembelajaran guru pemula dan mengisi Lembar Hasil Observasi Pembelajaran secara obyektif dengan memberikan nilai pada saat pelaksanaan observasi dilakukan.

3)   Pasca observasi

Kegiatan yang dilakukan pasca observasi adalah:

a)         Guru pemula mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran setelah pembelajaran dilaksanakan.

b)        Kepala sekolah atau pengawas sekolah dan guru pemula mendiskusikan hasil penilaian pada setiap tahap pembelajaran.

c)         Kepala sekolah atau pengawas sekolah memberikan masukan kepada guru pemula setelah observasi selesai.

d)        Guru pemula dan kepala sekolah atau pengawas sekolah menandatangani Lembar Hasil Observasi Pembelajaran. Kepala sekolah memberikan salinan Lembar Hasil Observasi kepada guru pemula.

 

b.        Penilaian

Penilaian kinerja guru pemula dilakukan pada akhir masa program induksi. Penilaian kinerja guru pemula dilakukan sebagaimana penilaian kinerja yang diterapkan terhadap guru lain (senior) pada setiap tahun, dengan menggunakan Lembar Hasil Observasi Pembelajaran. Hasil penilaian kinerja pada akhir program induksi ditentukan berdasarkan kesebuatan antara pembimbing, kepala sekolah dan pengawas sekolah dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka, akuntabel, dan demokratis. Peserta PIGP dinyatakan berhasil, jika semua elemen komptensi pada penilaian tahap kedua paling kurang memiliki kriteria nilai dengan kategori Baik. Penilaian guru pemula merupakan kinerja berdasarkan elemen kompetensi guru: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai melalui observasi pembelajaran serta observasi pelaksanaan tugas lain yang relevan.

 

Lima belas elemen kompetensi yang dinilai dalam penilaian kinerja guru pemula:

1)        Kompetensi pedagogik

a)    Mengorganisasikan aspek perkembangan sesuai karakteristik Siswa.

b)   Menganalisis teori belajar sesuai aspek dan tahapan perkembangan, kebutuhan, potensi, bakat dan minat Siswa.

c)    Merancang kegitan pengembangan Siswa berdasarkan kurikulum.  

d)   Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.

e)    Memanfaatkan TIK untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.

f)     Mengembangkan potensi Siswa untuk pengaktualisasikan diri.

g)   Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun.

h)   Menyelenggarakan dan membuat laporan penilaian, evaluasi proses dan hasil belajar Siswa.

2)   Kompetensi kepribadian

a)         Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.

b)        Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi Siswa dan masyarakat.

c)         Memiliki etika kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa percaya diri dan bangga menjadi guru.

3)   Kompetensi profesional

a)         Mengembangkan materi, struktur, dan konsep bidang keilmuan yang mendukung serta sejalan dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan Siswa.

b)        Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.

4)   Kompetensi sosial

a)      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.

b)      Beradaptasi dalam keanekaragaman sosial budaya bangsa Indonesia.

 

 

 

c.         Pelaporan

Penyusunan laporan dilaksanakan pada bulan ke – 12 setelah penilaian tahap ke dua, dengan prosedur sebagai berikut:

1)          Pembuatan Draft Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah yang didiskusikan dengan pembimbing dan pengawas.

2)          Penentuan Keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula berdasarkan pengkajian penilaian tahap kedua dengan mempertimbangkan penilaian tahap pertama, yang selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki Nilai Kinerja  dengan Kategori Baik.

3)          Penandatanganan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah.

4)          Pengajuan penerbitan Sertifikat oleh kepala sekolah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten bagi guru pemula yang telah mencapai Nilai Kinerja dengan nilai minimal berkategori Baik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 


BAB IV

HASIL DAN PEMBAHASAN

 

A.      Kriteria Penilaian

 

Penilaian kinerja dilakukan dengan menggunakan Lembar Penilaian Kinerja bagi Guru. Skor hasil penilaian selanjutnya dikonversi ke rentang 0-100, sebagai berikut.

Skor yang diperoleh

---------------------------- X 100 = ................ (Skor Akhir)

Total skor

 

Hasil skor akhir selanjutnya dimasukkan dalam kriteria nilai sebagai berikut:

91 - 100        = Amat Baik

76 - 90          = Baik

61 - 75          = Cukup

51 - 60          = Sedang

< 50              = Kurang

Hasil penilaian dari Guru Pembimbing, Kepala Sekolah, dan Pengawas sekolah terlampir pada laporan ini.


PB-07a

 
Hasil Penilaian 

Penilaian Tahap I oleh Pembimbing

 

Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo

SD NEGERI 4 TUMPAKPELEM

Lembar Hasil Observasi Pembelajaran Guru Pemula Penilaian Tahap 1

PKG 1

Nama

:

HARTANTO, S.Pd.

Sekolah/madrasah

:

SD Negeri 4 Tumpakpelem

Pedidikan terakhir

:

S 1

Kabupaten/Kota

:

Ponorogo

Institusi pendidikan

:

STKIP PGRI Ponorogo

Provinsi

:

Jawa Timur

Kelas yang diajar               

:

V (lima)

Jumlah jam per minggu

:

34

Mata pelajaran yang diampu

:

Guru Kelas

Fokus Observasi

 

Pedagogik dan profesional

A. Jika Skor 4               B. Jika  Skor 3               C. Jika  Skor 2             D. Jika Skor 1

Kompetensi

A

B

C

D

Catatan pengamat/penilai

1.     Pedagogik

 

 

 

 

 

 1.1     Memahami latar belakang siswa

4

 

 

 

Dalam kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan Hartanto, sudah berjalan sesuai konsep pada RPP. Dalam proses pembelajaran banyak  peserta didik yang aktif bertanya maupun menjawab. Perlu ditingkatkan dalam mendampingi siswa saat kegiatan diskusi berlangsung.

 1.2  Memahami teori belajar

 

3

 

 

 1.3  Pengembangan Kurikulum

 

3

 

 

 1.4  Aktivitas pengembangan pendidikan

 

3

 

 

 1.5  Peningkatan potensi siswa

 

3

 

 

 1.6  Komunikasi dengan siswa

 

3

 

 

 1.7  Penilaian dan evaluasi

 

3

 

 

2.     Kepribadian

 

 

 

 

 

 2.1     Berprilaku sesuai dengan norma, kebiasaan, dan hukum di Indonesia

 

 

 

 

 

 2.2     Kepribadian yang matang dan stabil

 

 

 

 

 2.3     Memiliki etika kerja dan komitmen serta kebanggaan menjadi guru

 

 

 

 

3.     Sosial

 

 

 

 

 

 3.1     Berprilaku insklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif

 

 

 

 

 

 3.2     Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat

 

 

 

 

4.     Profesional

 

 

 

 

 

 4.1     Pengetahuan dan pemahaman tentang struktur isi dan standar kompetensi mata pelajaran, serta tahap-tahap pengajaran

 

3

 

 

Hartanto telah mampu mengembangkan keprofesionalan dalam PKB. Namun masih kurang mengapilikasikan PKB dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran.

 4.2     Profesionalisme yang meningkat melalui refleksi diri.

4

 

 

 

Rekomendasi:     Secara keseluruhan  proses pembelajaran yang dilaksanakan  Hartanto  sudah baik, terjadi pembelajaran yang aktif, ada umpan balik dari siswa. Namun dalam mengajar,   Hartanto. perlu mengembangkan lagi materi belajar dengan media belajar yang lebih inovatif agar siswa lebih bersemangat misalnya menggunakan TIK. Untuk kedepannya, perlu dipahami berbagai metode pembelajaran inovatif untuk meningkatkan semangat belajar siswa sehingga siswa yang masih tertinggal belajarnya dikelas juga menjadi tertarik dan lebih semangat.

 

Pembimbing,

 

 

 

 

 

MUSLIH, S.Pd.I.

NIP.19620919 198703 1 015

Ponorogo,  10 September  2019

Guru Pemula,

 

 

 

 

HARTANTO, S.Pd.

NIP. 19850520 201903 1 001

 

Asli untuk guru pemula

Salinan untuk kepala sekolah














PB-08a

 
Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo

SD NEGERI 4 TUMPAKPELEM

Lembar Hasil Observasi Pembelajaran Guru Pemula Penilaian Tahap 1

( PKG 2 )

Nama

:

HARTANTO, S.Pd.

Sekolah/madrasah

:

SD Negeri 4 Tumpakpelem

Pedidikan terakhir

:

S 1

Kabupaten/Kota

:

Ponorogo

Institusi pendidikan

:

STKIP PGRI Ponorogo

Provinsi

:

Jawa Timur

Kelas yang diajar               

:

V (lima)

Jumlah jam per minggu

:

34

Mata pelajaran yang diampu

:

Guru Kelas

Fokus Observasi

 

Kepribadian dan sosial

A. Jika Skor 4               B. Jika  Skor 3               C. Jika  Skor 2             D. Jika Skor 1

Kompetensi

A

B

C

D

Catatan pengamat/penilai

1. Pedagogik

 

 

 

 

 

 1.1Memahami latar belakang siswa

 

 

 

 

 

 1.2  Memahami teori belajar

 

 

 

 

 1.3  Pengembangan Kurikulum

 

 

 

 

 1.4  Aktivitas pengembangan pendidikan

 

 

 

 

 1.5  Peningkatan potensi siswa

 

 

 

 

 1.6  Komunikasi dengan siswa

 

 

 

 

 1.7  Penilaian dan evaluasi

 

 

 

 

 2.  Kepribadian

 

 

 

 

 

2.1   Berprilaku sesuai dengan norma, kebiasaan, dan hukum di Indonesia

4

 

 

 

 

2.2  Kepribadian yang matang dan stabil

4

 

 

 

Hartanto  memiliki tanggung jawab dan etos kerja yang baik. Dapat berkomunikasi dengan bahasa yang santun. Hanya saja perlu meningkatkan kedisiplinan dalam ketepatan waktu menyelesaikan administrasi kelas.

2.3  Memiliki etika kerja dan komitmen serta kebanggaan menjadi guru

 

3

 

 

 

3.   Sosial

 

 

 

 

 

3.1  Berprilaku insklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif

4

 

 

 

Sudah menunjukkan perilaku yang patut untuk menjadi teladan, dan tidak bersikap diskriminatif pada peserta didik. Komuniksi dengan sesame guru, dan wali murid juga sudah baik. Perlu ditingkatkan komunikasi dengan masyarakat.

3.2  Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat

 

3

 

 

4.  Profesional

 

 

 

 

 

4.1 Pengetahuan dan pemahaman tentang struktur isi dan standar kompetensi mata pelajaran, serta tahap-tahap pengajaran

 

 

 

 

 

4.2    Profesionalisme yang meningkat melalui refleksi diri.

 

 

 

 

 

Rekomendasi:    :     Secara kompetensi pedagogik dan professional,  sudah baik. Memiliki sikap yang patut menjai teladan serta mampu menjalin komunikasi yang baik dengan sesame guru dan wali murid. Namun masih perlu meningkatkan kemampuan kepribadian terutama dalam hal kedisiplinan ketepatan waktu dalam menyelesaikan administrasi kelas. Dan perlu meningkatkan komunikasi dengan masyarakat sekitar sekolah.

 

Pembimbing,

 

 

 

 

MUSLIH, S.Pd.I.

NIP.19620919 198703 1 015

Ponorogo, 8 Oktober 2019

Guru Pemula,

 

 

 

 

HARTANTO, S.Pd.

NIP. 19850520 201903 1 001

 

Asli untuk guru pemula

Salinan untuk kepala sekolah













 


Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo

SD NEGERI 4 TUMPAKPELEM

Lembar Hasil Observasi Pembelajaran Guru Pemula Penilaian Tahap 1

(PKG 3)

Nama

:

HARTANTO, S.Pd

Sekolah/madrasah

:

SD Negeri 4 Tumpakpelem

Pedidikan terakhir

:

S 1

Kabupaten/Kota

:

Ponorogo

Institusi pendidikan

:

STKIP PGRI Ponorogo

Provinsi

:

Jawa Timur

Kelas yang diajar               

:

V (lima)

Jumlah jam per minggu

:

34

Mata pelajaran yang diampu

:

Guru Kelas

Fokus Observasi

 

Pedagogik, kepribadian, Soial  dan profesional

A. Jika Skor 4               B. Jika  Skor 3               C. Jika  Skor 2             D. Jika Skor 1

Kompetensi

A

B

C

D

Catatan pengamat/penilai

1.       Pedagogik

 

 

 

 

 

 1.1Memahami latar belakang siswa

4

 

 

 

Pembelajaran  Hartanto sudah sesuai dengan konsep yang tertuang pada RPP. Proses pembelajaran menyenangkan dengan metode belajar menggunakan alat peraga dan percobaan langsung, sehingga banyak peserta didik yang aktif mengikuti pembelajaran dengan antusias dan terarah. Perlu pengembangan alat evaluasi belajar dan refleksi.

 1.2  Memahami teori belajar

 

3

 

 

 1.3  Pengembangan Kurikulum

 

3

 

 

 1.4  Aktivitas pengembangan pendidikan

4

 

 

 

 1.5  Peningkatan potensi siswa

 

3

 

 

 1.6  Komunikasi dengan siswa

4

 

 

 

 1.7  Penilaian dan evaluasi

 

3

 

 

 

2.       Kepribadian

 

 

 

 

 

 2.1          Berprilaku sesuai dengan norma, kebiasaan, dan hukum di Indonesia

4

 

 

 

Hartanto memiliki etos kerja dan dan tanggung jawab yang cukup tinggi. Namun masih dalam menyelesaikan tugas administratif kurang tepat waktu.

2.1    Kepribadian yang matang dan stabil

4

 

 

 

2.2    Memiliki etika kerja dan komitmen serta kebanggaan menjadi guru

 

4

 

 

3.     Sosial

 

 

 

 

 

 3.1          Berprilaku insklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif

4

 

 

 

Hartanto dapat menyampaikan kemajuan dan kesulitan belajar peserta didik dengan baik kepada wali murid, karena selalu melaporkan berbagai kegiatan siswa selama disekolah. Namun masih kurang aktif dalam kegiatan di masyarakat. 

3.1    Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat

 

3

 

 

4.     Profesional

 

 

 

 

 

 4.1          Pengetahuan dan pemahaman tentang struktur isi dan standar kompetensi mata pelajaran, serta tahap-tahap pengajaran

 

3

 

 

Hartanto telah mampu mengembangkan keprofesionalan dalam PKB. Namun masih kurang mengapilikasikan PKB dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran.

3.2    Profesionalisme yang meningkat melalui refleksi diri.

4

 

 

 

Rekomendasi:    Secara keseluruhan  Hartanto  mengalami peningkatan baik kompetensi professional, kepribadian dan sosial, namun dalam kompetensi pedagogik, perlu meningkatkan dalam kemampuan mengembangkan alat evaluasi dan refleksi hasil belajar. Serta perlu meningkatkan komunikasi yang aktif dengan masyarakat

 

Pembimbing,

 

 

 

 

MUSLIH, S.Pd.I.

NIP.19620919 198703 1 015

Ponorogo,  5 November  2019

Guru Pemula,

 

 

 

 

HARTANTO, S.Pd.

NIP. 19850520 201903 1 001

Asli untuk guru pemula

Salinan untuk kepala sekolah













 


2. Penilaian Tahap 2

a.      Penilaian oleh kepala sekolah

Kementerian Pendidikan Nasional

SD NEGERI 4 TUMPAKPELEM

Lembar Hasil Observasi Pembelajaran

Pada Penilaian Tahap 2

PKG oleh Kepala Sekolah Ke-1

Nama

:

HARTANTO, S.Pd.

Sekolah/madrasah

:

SD Negeri 4 Tumpakpelem

Pedidikan terakhir

:

S 1

Kabupaten/Kota

:

Ponorogo

Institusi pendidikan

:

STKIP PGRI Ponorogo

Provinsi

:

Jawa Timur

Kelas yang diajar               

:

V (lima)

Jumlah jam per minggu

:

34

Mata pelajaran yang diampu

:

Guru Kelas

Fokus Observasi

 

Pedagogik,  dan profesional

A. Jika Skor 4               B. Jika  Skor 3               C. Jika  Skor 2             D. Jika Skor 1

Kompetensi

A

B

C

D

Catatan pengamat/penilai

1.       Pedagogik

 

 

 

 

 

 1.1          Memahami latar belakang siswa

 

3

 

 

Pembelajaran  Hartanto sudah  baik. Proses pembelajaran berjalan dengan efektif, bahasa yang digunakan dalam mengajar mudah dipahami oleh siswa. Hartanto perlu meningkatkan proses pembelajaran yang dapat mengembangkan potensi siswa dibidang seni budaya.  Serta bagi siswa yang masih tertinggal belajarnya di kelas harus lebih dimotivasi.

 1.2          Memahami teori belajar

 

3

 

 

 1.3          Pengembangan Kurikulum

 

3

 

 

 1.4          Aktivitas pengembangan pendidikan

 

3

 

 

 1.5          Peningkatan potensi siswa

4

 

 

 

 1.6          Komunikasi dengan siswa

4

 

 

 

 1.7          Penilaian dan evaluasi

 

3

 

 

2.       Kepribadian

 

 

 

 

 

 2.1          Berprilaku sesuai dengan norma, kebiasaan, dan hukum di Indonesia

 

 

 

 

 

 2.2          Kepribadian yang matang dan stabil

 

 

 

 

 2.3          Memiliki etika kerja dan komitmen serta kebanggaan menjadi guru

 

 

 

 

3.       Sosial

 

 

 

 

 

 3.1          Berprilaku insklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif

 

 

 

 

 

 3.2          Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat

 

 

 

 

4.       Profesional

 

 

 

 

 

 4.1          Pengetahuan dan pemahaman tentang struktur isi dan standar kompetensi mata pelajaran, serta tahap-tahap pengajaran

 

3

 

 

RPP yang disusun oleh  Hartanto  sudah baik, hanya saja dalam pelaksanaannya sering ada beberapa langkah yang tidak dilaksanakan.

 4.2          Profesionalisme yang meningkat melalui refleksi diri.

4

 

 

 

Rekomendas Secara keseluruhan dalam Proses pembelajaran sudah baik, bahasa yang digunakan dalam mengajarkan materi kepada siswa mudah dipahami.  Hartanto  juga selalu berusaha menjadikan dirinya teladan bagi siswa dalam bertindah dan bersikap kepada orang lain, juga menempatkan disiplin menjadi pegangan hidup. Pembelajaran di kelas berjalan aktif dengan cara menghubungkan materi dengan pengalaman hidup sehari-hari sehingga siswa lebih mudah memahami. Hanya saja perlu ditingkatkan dalam hal menguasai kelas yang sering gaduh karna jumlah siswa yang banyak serta mengembangkan potensi siswa dibidang seni budaya.

 

Kepala SD Negeri 4 Tumpakpelem

 

 

 

 

WIWIK MARYANI, M.Pd.

NIP.19610202 198010 2 002

Ponorogo, 9 Januari 2019

Guru Pemula,

 

 

 

HARTANTO,S.Pd.

NIP. 19850520 201903 1 001

Asli untuk guru pemula                                                                      Salinan untuk pengawas sekolah

Salinan untuk kepala sekolah                                                           Salinan untuk Dinas Pendidikan     













Kementerian Pendidikan Nasional

SD NEGERI 4 TUMPAKPELEM

Lembar Hasil Observasi Pembelajaran

Pada Penilaian Tahap 2

PKG oleh Kepala Sekolah Ke-2

Nama

:

HARTANTO, S.Pd.

Sekolah/madrasah

:

SD Negeri 4 Tumpakpelem

Pedidikan terakhir

:

S 1

Kabupaten/Kota

:

Ponorogo

Institusi pendidikan

:

STKIP PGRI Ponorogo

Provinsi

:

Jawa Timur

Kelas yang diajar               

:

V (lima)

Jumlah jam per minggu

:

34

Mata pelajaran yang diampu

:

Guru Kelas

Fokus Observasi

 

kepribadian,Sosial

A. Jika Skor 4               B. Jika  Skor 3               C. Jika  Skor 2             D. Jika Skor 1

Kompetensi

A

B

C

D

Catatan pengamat/penilai

1.       Pedagogik

 

 

 

 

 

 1.1          Memahami latar belakang siswa

 

 

 

 

 

 1.2          Memahami teori belajar